FPDAK-BD Sesalkan Pernyataan Ketua DPRD Boven Digoel yang Provokatif dan Murahan

 FPDAK-BD Sesalkan Pernyataan Ketua DPRD Boven Digoel yang Provokatif dan Murahan

Oleh : FPDAK-BD
Forum Peduli Demokrasi & Anti Korupsi Boven Digoel Jayapura (FPDAK-BD) menyesalkan pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Marselus K. Kimbinaka sebagaimana dilansir SKH Cenderawasih Pos Edisi Senin, 10 Januari 2010.  FPDAK-BD  menilai, pernyataan tersebut bersifat provokatif, murahan dan sangat membingungkan publik pada umumnya dan secara khusus masyarakat Kabupaten Boven Digoel.
Sebagai seorang wakil rakyat Boven Digoel, Ketua DPRD dari Partai Demokrat itu seharusnya memberikan informasi yang positif kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami dan turut berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di wilayah mereka dengan baik dan benar. Sebagai mantan Pastor, beliau juga seharusnya mengeluarkan pernyataan yang menjamin kedamaian dan bukan dengan menabur benih konflik. Ia juga seharusnya memberikan pendidikan politik kepada publik yang tidak provokatif.
FPDAK-BD  menilai, pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel itu jauh dari tugasnya yang sebenarnya sebagai wakil rakyat dan mitra eksekutif. Pernyataan bahwa roda pemerintahan di Boven Digoel berjalan seperti biasa adalah omong kosong belaka, sebuah penipuan publik yang patut disesalkan. Faktanya, roda pemerintahan dan pelayanan publik di Boven Digoel saat ini lumpuh total.
Ada banyak masalah di Boven Digoel yang luput dari perhatian para wakil rakyat, misalnya : (1) Pembangunan dan pelayanan publik  yang terbengkalai dan tidak berjalan normal  karena para wakil rakyat dan para pemegang SKPD lebih banyak keluar daerah, bertamasya dan berpesta-pora di kota-kota besar selama berbulan-bulan  dengan menggunakan dana pembangunan; (2) Ketua DPRD dan mayoritas anggotanya lebih sibuk mengurus kepentingan Partai Politik dan kepentingan politik kelompok etnis atau kelompok kepentingan tertentu dengan turut terlibat secara aktif dan terbuka memperkeruh sengketa Pilkada Boven Digoel 2010 sehingga penyelesaian proses tersebut berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hukum dan pengakuan  terhadap hak kesulungan orang asli Boven Digoel sulit berjalan sesuai harapan semua pihak; (3) Sebagai akibat dari sengketa Pilkada Boven Digoel 2010 yang belum tuntas, maka proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Boven Digoel Tahun Anggaran 2011 tidak berjalan. Hal  ini berdampak langsung terhadap pembangunan dan aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik di Boven Digoel; (4) Proses perekrutan putra-putri  Boven Digoel sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel belum ditangani secara baik dan  serius, misalnya : (a) CPNS yang lulus seleksi pada tahun 2008 dan telah mengikuti Prajabatan Tahun 2009  hingga saat ini belum diberikan SK tugas; (b) Hasil seleksi CPNS Tahun 2009 belum diumumkan hasilnya hingga hari ini; (c) Penerimaan  CPNS Tahun 2010 di Kabupaten Boven Digoel belum pernah diadakan karena Pemerintah setempat dengan sengaja meniadakan atau menutup program nasional ini.
Menurut hemat  FPDAK-BD, bahwa  masalah-masalah diatas perlu disikapi  bersama secara bijak oleh Gubernur Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua, Komisi  A  DPR Papua dan juga oleh Pemerintah Pusat di Jakarta, dalam hal ini Presiden RI,  Menteri Dalam Negeri, DPR RI, Bawaslu dan beberapa Kementrian terkait. Penyelesaian sengketa Pilkada Boven Digoel 2010 hendaknya dilakukan dengan tetap berpatokan pada prinsip-prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hukum dan pengakuan  terhadap hak kesulungan orang asli Boven Digoel.
Sementara itu menyangkut Pasangan Cabup-Cawabup Yusak Yaluwo-Yesaya Merasi yang dimenangkan oleh KPUD Boven Digoel dengan cara-cara kotor dan penuh dengan pelanggaran semua kode etik yang ada, FPDAK-BD   menilai bahwa pasangan tersebut harus digugurkan karena : (1) Yusak Yaluwo tersangkut kasus Korupsi dan apabila dia diloloskan dari jeratan hukum dan dilantik menjadi Bupati dengan alasana apa saja, maka akan merupakan pertanda bahwa negara ini sebenarnya dipimpin oleh kelompok mafia yang tugasnya merampok dana rakyat kemudian bersandiwara di pengadilan untuk mengelabui dan menipu rakyat; (2) Apabila Yusak Yaluwo dilantik dan kemudian dinonaktifkan dari jabatan Bupati sehingga Yesaya Merasi berhasil lolos sebagai Bupati Boven Digoel maka hal ini merupakan pengingkaran terhadap hak kesulungan orang asli Boven Digoel; (3) Kami secara khusu menilai bahwa kepemimpinan Yesaya Merasi akan dipenuhi dengan Korupsi untuk mengembalikan dana yang telah terkuras untuk membiaya Pilkada dengan cara-cara kotor; (4) Pasangan Yusak Yaluwo-Yesaya Merasi sejak awal telah melanggar berbagai pasal dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Th. 2008 tentang Pilkada. (Misalnya Pasal 53 Ayat 6). Disana ditulis bahwa : “Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 60 (Enam Puluh Hari).” Ketua KPUD Kabupaten Boven Digoel,  Kristianus Guam, S.Sos yang juga bertindak sebagai Tim Sukses dan Jurkan untuk Pasangan Yusak Yaluwo – Yesaya Merasi secara sengaja dan sadar membiarkan pelanggaran tersebut.
FPDAK-BD  menilai, bahwa Sengketa  Pilkada Boven Digoel 2010 adalah masalah Nasional yang perlu dilihat dan disikapi  bersama oleh semua pihak yang berkompoten dalam menentukan kebijakan yang tepat untuk menyelesaikannya dengan tetap memperhatikan  prinsip-prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hukum dan pengakuan  terhadap hak kesulungan orang asli Boven Digoel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar